Selasa, 15 Mei 2012

Waktu-waktu yang haramn dan makruh untuk sholat


Melaksanakan sholat diharamkan pada tiga waktu ,selain waktu yang dikecualikan oleh sebagian madzhab,yaitu:
1.       Ketika terbit matahari sampai meninggi. Sama saja apakah itu sholat fardhu, atau sunnah , apakah secara langsung atau qadha, sebagaimana hadits dari ‘uqbah bin amir Radhiyallahu anhu yang dijelaskan bahwa “Ada 3 waktu yang dilarang oleh Rasulullah untuk sholat dan menguburkan jenazah, yaitu : ketika matahari terbit hingga tinggi,ketika matahari berada tegak lurus diatas langit hingga tergelincir,dan ketika matahari hamper terbenam hingga benar-benar terbenam HR.Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari
Kecuali untuk sholat Subuh dan Sholat Ashar,jika seseorang mendapatkan satu raka’at sebelum terbit matahari sempurnalah sholatnya,menurut Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Dan Menurut hanafiyah dan hanabilah : jika matahari terbit dan seseorang sedang sholat,maka batal sholatnya.
2.       Ketika Istiwa’(tegak lurus) yaitu lurusnya matahari pada pertengahan siang hari sampai tergelincir. Seperti  yang  telah dijelaskan dalam hadits ‘uqbah. Namun Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah member pengecualian hari Jum’at dan sholat di masjidil haram. Ini diterangkan oleh hadits dari jubair bin Muth’im Radhiyallahu Anhu, ia berkata , bahwa Nabi bersabda “ Wahai anak-cucu Abdi Manaf,jangan kamu larang siapapun yang  thawaf di rumah Allah ini dan sholat,di waktu apa saja yang ia mau,siang atau malam.”(HR.Ashabus Sunan dan dishalihkan Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi)
Kecuali sholat jum’at,sholat tahiyyatul Masjid di saat hari jum’at bisa dilakukan.
3.       Ketika matahari berwarna kuning hendak terbenam hingga benar-benar terbenam,dimana orang bisa melihat matahri secara langsung. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Hadits ‘Uqbah. Namun ada pengecualian yaitu sholat Ashar,dimana bila telah mendapatkan 1 rakaa’at sebelum matahari terbenam,maka sholatnya sah dan juga sholat di masjidil Haram Makkah untuk semua waktu.
Adapun waktu-waktu yang makhruh untuk sholat adalah
·         Setelah sholat subuh hingga matahari meninggi, dan setelah sholat Ashar hingga matahari terbenam. Hali ini seperti yang dijelaskan dalam Hadits fari Abu Sa’id Al-khudri Radhiyallahu Anhu, ia berkata :bahwa Rasulullah SAW bersabda , tidak ada sholat sesudah subuh hingga matahari terbit , dan tidak ada sholat setelah Ashar hingga matahari terbenam”(HR. Asy-Syaikhani dan An-Nasa’i)
·         Hanafiyah berpendapat :dimakruhkan sholat setelah terbitnya fajar kecuali sholat sunnah subuh, sebagaimana hadits dari Yasar Maula Ibnu Umar, ia berkata, “Ibnu Umar melihatku sedang sholat setelah terbit fajar,lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meninggalkan kami dan kami menyaksikan sedang sholat pada saat itu,lalu beliau bersabda, ‘ Supaya orang yang menyaksikan di antara kamu menyampaikan kepada yang tidak menyaksikan, bahwa tidak ada sholat setelah Subuh kecuali dua rakaat.(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
*Kecuali untuk sholat yang  telah lewat waktunya maka sah dilakukan pada waktu-waktu  yang makruh , sebagaimana sabda Rasulullah SAW, Barang  siapa yang lupa mengerjakan sholat maka sholatlah kapan saja jika dia ingat.”(Mutaffaq Alaihi)
·         Ketika iqamat  sholat telah dimulai. Maka pada waktu itu makruh melaksanakan sholat sunnah walaupun rawatib. Apabila belum sampai satu raka’at,namun apabila sudah mencapai satu raka’at,maka tambah-kanlah yang kedua dan sempurnakanlah sholat rawatib tersebut. Dan jika belum mencapai satu raka’at yaitu belum ruku’,hanya baru membaca fatihah,maka ucapkan salam dan putuskanlah sholatnya, dan lebih baik raihlah jamaah,hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata: sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila telah dikumandangkan iqamah, maka janganlah sholat kecuali yang wajib.” Dan ada riwayat lain, “kecuali sholat yang dibacakan iqamatnya tersebut.”HR. Imam yang tujuh kecuali Al-Bukhari
*kecuali Hanafiyah mereka berpendapat:barang siapa yang dating untuk sholat subuh dan dikumandangkan iqamah,maka hendaknya dia melaksanakan sholat sunnah subuh di luar masjid apabila dia yakin akan mendapatkan jamaah,maka jika dia tidak yakin mendapatkan jamaah,maka segera begabunglah dengan jamaah dan tinggalkan sholat sunnah.
Taken By:     panduan sholat menurut empat mahzab ,Abdul Qadir Ar-Rahbawi:  2010, PUSTAKA AL-KAUTSAR, jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar