Melaksanakan sholat diharamkan
pada tiga waktu ,selain waktu yang dikecualikan oleh sebagian madzhab,yaitu:
1. Ketika
terbit matahari sampai meninggi. Sama saja apakah itu sholat fardhu, atau
sunnah , apakah secara langsung atau qadha, sebagaimana hadits dari ‘uqbah bin
amir Radhiyallahu anhu yang dijelaskan bahwa “Ada 3 waktu yang dilarang oleh
Rasulullah untuk sholat dan menguburkan jenazah, yaitu : ketika matahari terbit
hingga tinggi,ketika matahari berada tegak lurus diatas langit hingga
tergelincir,dan ketika matahari hamper terbenam hingga benar-benar terbenam” HR.Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari
Kecuali untuk
sholat Subuh dan Sholat Ashar,jika seseorang mendapatkan satu raka’at sebelum
terbit matahari sempurnalah sholatnya,menurut Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Dan
Menurut hanafiyah dan hanabilah : jika matahari terbit dan seseorang sedang
sholat,maka batal sholatnya.
2. Ketika
Istiwa’(tegak lurus) yaitu lurusnya matahari pada pertengahan siang hari sampai
tergelincir. Seperti yang telah dijelaskan dalam hadits ‘uqbah. Namun
Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah member pengecualian hari Jum’at dan sholat di
masjidil haram. Ini diterangkan oleh hadits dari jubair bin Muth’im
Radhiyallahu Anhu, ia berkata , bahwa Nabi bersabda “ Wahai anak-cucu Abdi
Manaf,jangan kamu larang siapapun yang
thawaf di rumah Allah ini dan sholat,di waktu apa saja yang ia mau,siang
atau malam.”(HR.Ashabus Sunan dan dishalihkan Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi)
Kecuali sholat
jum’at,sholat tahiyyatul Masjid di saat hari jum’at bisa dilakukan.
3. Ketika
matahari berwarna kuning hendak terbenam hingga benar-benar terbenam,dimana
orang bisa melihat matahri secara langsung. Hal ini sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam Hadits ‘Uqbah. Namun ada pengecualian yaitu sholat
Ashar,dimana bila telah mendapatkan 1 rakaa’at sebelum matahari terbenam,maka
sholatnya sah dan juga sholat di masjidil Haram Makkah untuk semua waktu.
Adapun
waktu-waktu yang makhruh untuk sholat adalah
·
Setelah sholat subuh hingga matahari meninggi,
dan setelah sholat Ashar hingga matahari terbenam. Hali ini seperti yang
dijelaskan dalam Hadits fari Abu Sa’id Al-khudri Radhiyallahu Anhu, ia berkata
:bahwa Rasulullah SAW bersabda , “tidak
ada sholat sesudah subuh hingga matahari terbit , dan tidak ada sholat setelah
Ashar hingga matahari terbenam”(HR. Asy-Syaikhani dan An-Nasa’i)
·
Hanafiyah berpendapat :dimakruhkan sholat
setelah terbitnya fajar kecuali sholat sunnah subuh, sebagaimana hadits dari
Yasar Maula Ibnu Umar, ia berkata, “Ibnu Umar melihatku sedang sholat setelah
terbit fajar,lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meninggalkan kami dan kami menyaksikan
sedang sholat pada saat itu,lalu beliau bersabda, ‘ Supaya orang yang
menyaksikan di antara kamu menyampaikan kepada yang tidak menyaksikan, bahwa
tidak ada sholat setelah Subuh kecuali dua rakaat.”(HR. Ahmad dan Abu
Dawud)
*Kecuali untuk
sholat yang telah lewat waktunya maka
sah dilakukan pada waktu-waktu yang
makruh , sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang lupa mengerjakan sholat maka
sholatlah kapan saja jika dia ingat.”(Mutaffaq Alaihi)
·
Ketika iqamat
sholat telah dimulai. Maka pada waktu itu makruh melaksanakan sholat
sunnah walaupun rawatib. Apabila belum sampai satu raka’at,namun apabila sudah
mencapai satu raka’at,maka tambah-kanlah yang kedua dan sempurnakanlah sholat
rawatib tersebut. Dan jika belum mencapai satu raka’at yaitu belum ruku’,hanya
baru membaca fatihah,maka ucapkan salam dan putuskanlah sholatnya, dan lebih
baik raihlah jamaah,hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu
Anhu, ia berkata: sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila telah dikumandangkan iqamah,
maka janganlah sholat kecuali yang wajib.” Dan ada riwayat lain, “kecuali sholat yang dibacakan iqamatnya
tersebut.”HR. Imam yang tujuh kecuali Al-Bukhari
*kecuali Hanafiyah
mereka berpendapat:barang siapa yang dating untuk sholat subuh dan
dikumandangkan iqamah,maka hendaknya dia melaksanakan sholat sunnah subuh di
luar masjid apabila dia yakin akan mendapatkan jamaah,maka jika dia tidak yakin
mendapatkan jamaah,maka segera begabunglah dengan jamaah dan tinggalkan sholat
sunnah.
Taken By: panduan
sholat menurut empat mahzab ,Abdul Qadir Ar-Rahbawi: 2010, PUSTAKA AL-KAUTSAR, jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar